Jasa Raharja – Media Gathering

indonesiamagenta

indonesiamagenta

May 1, 2019

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar. Di era digital saat ini menjadi sebuah peluang dan tantangan bagi Jasa Raharja untuk selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan upaya tersebut harus didukung dengan upaya sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat sehingga Jasa Raharja semakin terasa eksistensinya.

Direktur Keuangan Jasa Raharja, Myland menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan santunan kepada korban/ahli waris korban yang tertimpa musibah kecelakaan senantiasa mengedepankan kemudahan bagi korban/ahli waris korban dalam menerima dana santunan. Guna meningkatkan kinerja penyerahan santunan salah satunya adalah transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, hal ini tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia. Sedangkan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka saat ini melalui proses overbooking ke rekening rumah sakit dengan sebelumnya diterbitkan surat jaminan dari Jasa Raharja atas biaya perawatan korban sampai dengan batas maksimal biaya perawatan yang berlaku.

Penyelenggara : PT. Jasa Raharja (Persero)

Event Organizer : PT. Indonesia Magenta Artistik

Share

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Related Posts

Share

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp